Pentingnya Tata Ruang Kota
Ada empat hal yang harus
diperhatikan dalam pembangunan *tata ruang kota *.
Pertama, adalah pemukiman, termasuk di dalamnya tempat perkantoran, pembangunan
pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan juga tempat tinggal masyarakat.
Kedua adalah paru-paru kota
atau pepohonan yang nantinya akan berguna untuk menjaga pasokan udara bagus
untuk warga kota.
Ketiga adalah jalanannya, dan yang
terakhir adalah gorong-gorong atau saluran pembuangan air.
Keempat hal tersebut sangat penting
dan vital. Coba bayangkan andai keempat hal itu dibuat semrawut dan
acak-acakan. Wah, kota yang bersih, tertib dan indah Cuma jadi impian belaka.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah
pasti memiliki departemen yang khusus menangani tata ruang kota. Departemen ini
memiliki hak untuk menentukan tempat yang kiranya akan menjadi pusat
perdagangan , pemukiman, tempat
bisnis, dan hiburan.
*Tata Ruang Kota yang Berantakan*
Pada zaman dahulu, biasanya
penguasa yang menentukan tata ruang
kota. Demi kemajuan negaranya, penguasa akan membuat jalan-jalan yang bagus
serta kota-kota perdagangan yang dianggapnya bisa mengembangkan dan
melanggengkan kekuasaannya.
Di beberapa negara Eropa, hal ini
diterapkan. Mereka memikirkan pembangunan kota yang teratur dengan
memperhatikan kelak di masa depan keteraturan bukan hanya membuat sebuah kota
menjadi indah , namun juga
menjadi terasa menyenangkan.
Contohlah Singapura. Mereka
mengatur tata letak kota demikian rapi. Tujuannya tentu saja demi masa depan
nanti, juga bisa menarik turis datang untuk menikmati keindahan ibu kotanya.
Namun sayangnya, penerapan tata ruang kota yang bagus, tertata, dan rapi tidak
terjadi di Indonesia .
Pembangunannya asal saja.
Contoh yang paling nyata adalah
pembangunan kompleks perumahan yang secara notabene merusak lingkungan .
Kondisi saluran air yang buruk menyebabkan kota mudah dilanda banjir bila
diterjang hujan. Mau tidak mau, hal tersebut berimbas dari letak tata kota yang
berantakan dan lebih terfokus pada kebutuhan diri sendiri semata, dan bukan
memperhatikan estetika
*Pemerintah yang Bertanggung Jawab*
Hak untuk mengubah, memberi hak
membangun, dan izin adalah hak pemerintah. Ketika seorang pengembang mengajukan
pembangunan ,
pemerintah yang harusnya memberi izin. Banyak sekali kebijaksanaan pemerintah,
baik itu pusat maupun daerah yang ternyata malah membuat pembangunan itu
membunuh hal lainnya.
Contoh, membunuh taman hijau
di ibu kota. Membunuh pemukiman warga dengan membangun pusat swalayan raksasa
sehingga membunuhi usaha-usaha kecil masyarakat. Pengaturan pendirian pusat
belaja sejenis juga kurang diperhatikan pemerintah terutama departemen yang mengatur
ijin pembangunan, yaitu tata letak kota. Kondisi inilah yang menjadi salah satu
faktor pemicu kacaunya tata letak kota.
Sumber: http://www.anneahira.com/tata-ruang-kota.htm