Album PPI Kota Ambon

SLIDE SHOW PPI KOTA AMBON

Selasa, 22 Mei 2012

PENTINGNYA TATA RUANG KOTA

Pentingnya Tata Ruang Kota

Ada empat hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan *tata ruang kota *. Pertama, adalah pemukiman, termasuk di dalamnya tempat perkantoran, pembangunan pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan juga tempat tinggal masyarakat.

Kedua adalah paru-paru kota atau pepohonan yang nantinya akan berguna untuk menjaga pasokan udara bagus untuk warga kota. 

Ketiga adalah jalanannya, dan yang terakhir adalah gorong-gorong atau saluran pembuangan air.
Keempat hal tersebut sangat penting dan vital. Coba bayangkan andai keempat hal itu dibuat semrawut dan acak-acakan. Wah, kota yang bersih, tertib dan indah Cuma jadi impian belaka. 


Oleh sebab itu, pemerintah daerah pasti memiliki departemen yang khusus menangani tata ruang kota. Departemen ini memiliki hak untuk menentukan tempat yang kiranya akan menjadi pusat perdagangan , pemukiman, tempat bisnis, dan hiburan. 

*Tata Ruang Kota yang Berantakan*
Pada zaman dahulu, biasanya penguasa yang menentukan tata ruang kota. Demi kemajuan negaranya, penguasa akan membuat jalan-jalan yang bagus serta kota-kota perdagangan yang dianggapnya bisa mengembangkan dan melanggengkan kekuasaannya. 

Di beberapa negara Eropa, hal ini diterapkan. Mereka memikirkan pembangunan kota yang teratur dengan memperhatikan kelak di masa depan keteraturan bukan hanya membuat sebuah kota menjadi indah , namun juga menjadi terasa menyenangkan. 

Contohlah Singapura. Mereka mengatur tata letak kota demikian rapi. Tujuannya tentu saja demi masa depan nanti, juga bisa menarik turis datang untuk menikmati keindahan ibu kotanya. Namun sayangnya, penerapan tata ruang kota yang bagus, tertata, dan rapi tidak terjadi di Indonesia . Pembangunannya asal saja. 

Contoh yang paling nyata adalah pembangunan kompleks perumahan yang secara notabene merusak lingkungan . Kondisi saluran air yang buruk menyebabkan kota mudah dilanda banjir bila diterjang hujan. Mau tidak mau, hal tersebut berimbas dari letak tata kota yang berantakan dan lebih terfokus pada kebutuhan diri sendiri semata, dan bukan memperhatikan estetika 

*Pemerintah yang Bertanggung Jawab*
Hak untuk mengubah, memberi hak membangun, dan izin adalah hak pemerintah. Ketika seorang pengembang mengajukan pembangunan , pemerintah yang harusnya memberi izin. Banyak sekali kebijaksanaan pemerintah, baik itu pusat maupun daerah yang ternyata malah membuat pembangunan itu membunuh hal lainnya. 

Contoh, membunuh taman hijau di ibu kota. Membunuh pemukiman warga dengan membangun pusat swalayan raksasa sehingga membunuhi usaha-usaha kecil masyarakat. Pengaturan pendirian pusat belaja sejenis juga kurang diperhatikan pemerintah terutama departemen yang mengatur ijin pembangunan, yaitu tata letak kota. Kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor pemicu kacaunya tata letak kota.

Sumber: http://www.anneahira.com/tata-ruang-kota.htm