Album PPI Kota Ambon

SLIDE SHOW PPI KOTA AMBON

Rabu, 06 Juni 2012

MENATA KAWASAN LINDUNG

MENATA KAWASAN LINDUNG
Menuju Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari
 
 
Sertifikasi hutan yang berorientasi pasar dan bersifat sukarela dalam menilai kinerja pengelolaan hutan telah menjadi salah satu pilihan untuk menghentikan laju deforestasi serta menjawab tantangan konservasi hutan dan pengelolaan hutan secara lestari. Kecenderungan tersebut terjadi setelah upaya boikot terhadap hasil hutan –seperti boikot atas kayu tropis– tidak terlalu membawa hasil karena tersandung ketentuan WTO dan adanya kebutuhan pasar yang tinggi akan hasil hutan kayu dan hasil turunannya.
Sertifikasi hutan menyediakan pilihan bagi konsumen yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dengan menyediakan hasil hutan yang berasal dari hutan yang dikelola dengan baik (well managed forest). Bentuk kepedulian ini menjadi semakin nyata dengan terbentuknya kelompok pembeli (buyer group) di negara-negara maju yang menjadi konsumen utama produk-produk hutan dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Peningkatan kepedulian kelompok pembeli terhadap produk-produk yang berasal dari hutan yang dikelola dengan baik, sudah semestinya dipandang sebagai peluang oleh Unit Manajemen dalam hal terbukanya akses pasar yang baru. Dengan melakukan sertifikasi hutan yang dikelolanya, Unit Manajemen mempunyai peluang untuk menerobos pasar baru atau mempertahankan pasar bagi produk-produk yang dihasilkannya. Hal tersebut sebenarnya yang menjadi tujuan sertifikasi PHL, yaitu tujuan pengelolaan hutan lestari (SFM objective) dan tujuan perdagangan (trade objective).
Namun sangat disayangkan sejak perkembangannya yang dimulai sekitar tahun 90-an sampai sekarang ini, sertifikasi hutan di Indonesia belum menampakkan hasil yang menggembirakan dilihat dari jumlah Unit Manajemen yang sudah mendapatkan sertifikat. Berbagai hambatan dan kendala pun diidentifikasi, diantaranya adalah karena standar sertifikasi yang dirasakan berat pemenuhannya bagi Unit Manajemen serta adanya hambatan yang bersifat non teknis.  Dengan demikian munculnya peluang pasar baru tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Unit Manajemen hutan di Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah produk-produk yang dihasilkannya.
Pemahaman terhadap kriteria-kriteria dan indikator-indikator standar pengelolaan hutan lestari dari skema sertifikasi yang akan dipilih adalah cara terbaik untuk mengurangi beratnya pemenuhan standar tersebut. Selanjutnya indikator-indikator yang terdapat dalam kriteria tersebut dapat digunakan untuk melihat keadaan di lapangan, termasuk pemenuhan berbagai aturan atau dokumen pengelolaan yang dipersyaratkan bagi Unit Manajemen sebelumnya.
 
Salah satu yang penting untuk dicermati adalah pentingnya kawasan lindung dalam skema sertifikasi yang ada, baik skema voluntary (LEI) maupun skema verifikasi wajib (mandatory) Dephut. Pemahaman ini tentunya akan membantu Unit Manajemen mempersiapkan dirinya secara lebih baik sebelum melangkah pada tahap sertifikasi hutan yang dikelolanya.

Jenis Kawasan Lindung di Areal Hutan Produksi

Berdasarkan buku Pedoman Penyusunan Dokumen AMDAL Bidang Kehutanan yang diterbitkan oleh Pusat Standardisasi dan Lingkungan Dephut, jenis kawasan lindung yang mungkin berada di areal konsesi Unit Manajemen atau berbatasan langsung dengannya antara lain:
1.    Hutan Lindung;
2.    Kawasan hutan: dengan skoring faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah dan curah hujan > 175 (SK Mentan No. 837/Kpts/Um/11/1980); dengan lereng lapangan > 40%; dengan ketinggian > 2.000 m; dan dengan lereng lapangan > 15% untuk jenis tanah sangat peka erosi (regosol, litosol, organosol dan renzina);
3.    Kawasan bergambut di hulu sungai dan rawa (tebal > 3 m);
4.    Kawasan resapan air;
5.    Sempadan pantai (100 m dari titik pasang tertinggi ke arah darat);
6.    Sempadan sungai: sungai kecil (lebar < 30 m) lebar sempadan 50 M; sungai besar (lebar > 30 m) lebar sempadan 100 m;
7.    Kawasan sekitar danau/waduk dengan lebar sempadan 100 m;
8.    Kawasan sekitar mata air dengan radius 200 m;
9.    Kawasan Suaka Alam (cagar alam dan suaka margasatwa);
10.  Kawasan Pelestarian Alam (taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam);
11.  Buffer zone hutan lindung, lebar 500 m (telah ditata batas) atau 1.000 m (belum ditata batas);
12.  Buffer zone Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam, lebar 500 m (telah ditata batas) atau 1.000 m (belum ditata batas);
13.  Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN);
14.  Kawasan pengungsian/perlindungan satwa liar;
15.  Kawasan pantai berhutan mangrove: lebar 50 m dari tepi hutan menghadap ke arah pantai; lebar 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan yang diukur dari garis surut terendah dan titik pasang tertinggi; lebar 10 m dari tepi hutan menghadap ke arah sungai;
16.  Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan: Daerah Karst (kering dan berair); daerah dengan budaya masyarakat istimewa; dan kawasan lokasi situs purbakala/peninggalan sejarah bernilai tinggi;
17.  Kawasan rawan bencana alam; dan
18.  Hutan produksi alam yang masih tetap dipertahankan keberadaannya dalam areal kerja.
Pemahaman terhadap jenis-jenis kawasan lindung ini akan membantu Unit Manajemen untuk mengambil tindakan pengelolaan yang diperlukan. Tindakan pengelolaan kawasan lindung diarahkan untuk menjamin kelestarian fungsi ekologi, yaitu terjaminnya fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan berbagai spesies asli dan ekosistem di dalam Unit Manajemen.

Kawasan Lindung dalam Skema Sertifikasi

Berkaitan dengan sertifikasi, pentingnya pengelolaan kawasan lindung adalah dalam rangka mencapai tujuan stabilitas ekosistem dan sintasan spesies langka/endemik/dilindungi. Dalam Standar LEI 5000-1 dijelaskan bahwa yang dimaksud stabilitas ekosistem adalah ukuran keseimbangan dinamis dari struktur dan fungsi ekosistem hutan berikut komponen-komponennya sehingga menjamin kapasitas produksi optimum sesuai dengan batas-batas daya lenting ekologisnya. Adapun yang dimaksud sintasan (survival) spesies endemik/langka/dilindungi adalah kemampuan spesies flora-fauna endemik/langka/dilindungi untuk beradaptasi dengan habitat hutan alam produksi.
Dalam skema sertifikasi pengelolaan hutan lestari LEI tersebut, kawasan dilindungi secara khusus menjadi bagian penting indikator-indikator di bawah ini:
1.    Dari 11 indikator dalam Kriteria Stabilitas Ekosistem terdapat 4 indikator, yaitu:
Indikator E1.1     Proporsi luas kawasan dilindungi yang berfungsi baik terhadap keseluruhan kawasan yang seharusnya dilindungi serta telah dikukuhkan dan/atau keberadaannya diakui pihak-pihak terkait
Indikator E1.2     Proporsi luas kawasan dilindungi yang tertata baik terhadap keseluruhan kawasan yang seharusnya dilindungi dan sudah ditata batas di lapangan
Indikator E1.3     Intensitas gangguan terhadap kawasan dilindungi
Indikator E1.4     Kondisi keanekaragaman spesies flora dan/ atau fauna di dalam kawasan dilindungi pada berbagai formasi/tipe hutan yang ditemukan di dalam unit manajemen
2.    Dari 8 indikator dalam Kriteria Sintasan Spesies Langka/Endemik/Dilindungi terdapat 4 indikator, yaitu:
Indikator E1.1     Proporsi luas kawasan dilindungi yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan spesies endemik/langka/dilindungi atau ekosistem unik (kawasan Khusus) serta telah dikukuhkan dan/atau keberadaannya diakui pihak-pihak terkait
Indikator E1.2     Proporsi luas kawasan dilindungi yang tertata baik, diperuntukkan secara khusus bagi kepentingan sintasan spesies langka/endemik/ dilindungi atau perlindungan ekosistem unik, dan sudah ditata batas di lapangan
Indikator E1.3     Intensitas gangguan terhadap spesies langka/ endemik/dilindungi di dalam kawasan khusus
Indikator E1.4     Kondisi spesies langka/endemik/dilindungi di dalam kawasan khusus
Kenyataan di atas menekankan pentingnya pengelolaan kawasan lindung mulai dari pengukuhan, penataan batas dan tindakan pengelolaan lain yang diperlukan, termasuk kaitannya dengan spesies flora-fauna yang ada di dalamnya. Secara umum pengelolaan kawasan lindung dilakukan mengacu pada UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan Kepres RI No. 32 tahun 1990 tentang Pengolahan Kawasan Lindung serta peraturan perundangan terkait lainnya.
Bila dikaitkan dengan kepentingan sertifikasi sebagaimana menjadi tuntutan kriteria dan indikator di atas, maka beberapa tindakan pengelolaan kawasan lindung yang dapat ditempuh dan diupayakan oleh Unit Manajemen antara lain adalah:
-    Pengukuhan dan penataan batas kawasan lindung untuk memperoleh kepastian kawasan lindung dan fungsinya;
-    Sosialisasi kawasan lindung kepada karyawan di lingkungan perusahaan dan masyarakat sekitar, termasuk pemancangan papan nama dan papan larangan;
-    Perlindungan dan pengamanan kawasan lindung;
-    Inventarisasi dan monitoring spesies flora-fauna yang ada di kawasan lindung, termasuk spesies endemik/langka/ dilindungi.
Tindakan pengelolaan hutan lindung ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru bagi Unit Manajemen karena sudah terintegrasi dengan berbagai peraturan atau ketentuan lain, misalnya dengan AMDAL. Sehingga yang diperlukan kemudian adalah kesungguhan Unit Manajemen untuk mengelola dengan baik setiap jenis kawasan lindung yang ada di areal hutan konsesinya. Selamat berusaha..! [IRM]

Sumber : http://www.dephut.go.id/Halaman/STANDARDISASI_&_LINGKUNGAN_KEHUTANAN/info_5_1_0604/isi_2.htm

0 Komentar: